Pemblokiran Situs

Pemblokiran Situs

Prioritas Polri Berantas Judi Online-Narkoba

Pengungkapan kasus judi online ini sesuai dengan pernyataan Kapolri yang menyampaikan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo ialah memberantas perjudian online. Sebab judi online (judol) masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa.

Kapolri mengatakan akan menindak tegas para pelaku tanpa ragu, dan akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diperoleh dari hasil perjudian. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya untuk pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.

Kapolri juga menyampaikan perintah kepada jajarannya untuk mendukung penuh seluruh program dan kebijakan pemerintah, terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara baik dari segi penerimaan maupun pengeluaran. Kapolri memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap beberapa perkara yang menjadi atensi pemerintah, termasuk peredaran gelap narkoba.

"Petakan jalur masuknya narkoba yang sudah sangat meresahkan dan menimbulkan capital outflow, serta lakukan penindakan hukum yang tegas terhadap berbagai modus baru, kampung-kampung narkoba, termasuk yang dikendalikan dari lapas," ucap Kapolri.

Simak Video: Pegawai Komdigi 'Bina' 1.000 Situs Judi Online yang Harusnya Diblokir

[Gambas:Video 20detik]

Terhitung sejak 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO RI) telah melakukan pemblokiran terhadap 8 (delapan) situs dan aplikasi dengan traffic tinggi yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan situs dan aplikasi tersebut tidak terdaftar resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pembatasan (Pemblokiran) situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism), sehingga memblokir atau mematikan  situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan. Terhadap hal tersebut LBH Jakarta menilai setidaknya terdapat 6 Catatan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), yakni :

Pertama, Pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal, indivisible, interdependent and interrelated).

Hal tersebut juga pernah disampaikan oleh Pelapor Khusus PBB untuk Promosi dan Perlindungan Hak untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (the United Nations Special Rapporteur on the Promotion and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression) yang menyatakan bahwa  menghentikan dan menyaring (blocking and filtering) pengguna dari akses internet, terlepas dari justifikasi yang diberikan, menjadi tidak proporsional dan dengan demikian merupakan pelanggaran terhadap pasal 19 Paragraf 3 ICCPR, Pelapor Khusus menghimbau semua negara untuk memastikan bahwa akses Internet dipertahankan setiap saat, termasuk selama masa kerusuhan politik.  Secara khusus, Laporan Pelapor Khusus juga menyatakan “bahwa akses internet tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi, hak untuk keluarga dan kehidupan pribadi, karena email, Skype, Facebook, dan Twitter sekarang menjadi alat penting interaksi antara teman dan keluarga.”

Kedua, Pemblokiran (Pembatasan HAM) tersebut dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui Putusan Pengadilan sehingga menghilangkan prinsip transparansi, keadilan dan perlakuan setara (equal treatment) berdasarkan Prinsip Pembatasan-Pembatasan Yang Diijinkan (Permissible Limitations) yang diatur dalam beberapa Standar dan Mekanisme Pembatasan HAM berikut:

LBH Jakarta menilai, Pembatasan Sistem Internet dan Aplikasi harus memenuhi syarat setidaknya berdasarkan ditetapkan oleh undang-undang (Prescribed by Law), dilakukan dalam masyarakat yang demokratis, ketertiban umum (Public order), kesehatan masyarakat, moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik, hak dan kebebasan orang lain atau hak dan reputasi orang lain, ada tujuan yang sah (legitimate aim), dan harus dibuktikan bahwa pembatasan tersebut diperlukan secara proporsional (Necessary) dan kesemuanya syarat pembatasan tersebut harus dibuktikan melalui forum yang transparan, keadilan dan perlakuan yang setara di Pengadilan karena beban justifikasi atau pembuktian pembatasan bertumpu pada negara. Oleh karenanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tidak memiliki legitimasi yang sesuai dengan Standar dan Mekanisme Pembatasan HAM untuk melakukan Pemblokiran situs internet dan aplikasi.

Ketiga, LBH Jakarta menilai pemblokiran situs internet dan aplikasi yang dilakukan oleh KOMINFO merupakan Perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan karena telah melanggar kewajiban hukum KOMINFO untuk memastikan pemenuhan Standar dan Mekanisme HAM dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik di Indonesia. KOMINFO tampaknya tidak pernah belajar dari kesalahannya ketika melakukan perlambatan (throttling) akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 yang kemudian digugat dan dinyatakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan Putusan Nomor : 230/G/TF/2019/PTUN-JKT (baca: https://ptun-jakarta.go.id/wp-content/uploads/2020/06/2019_TF_G_230_putusan_akhir.pdf) , Putusan tersebut seharusnya menjadikan KOMINFO lebih mengedepankan standar dan mekanisme HAM serta Prinsip kehati-hatian (prudential) dalam melakukan tindakan Pemblokiran sistem internet dan aplikasi karena dampaknya sangat serius terhadap HAM;

Keempat, selain tidak memiliki legitimasi sebagaimana syarat pembatasan HAM, LBH Jakarta juga menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat bermasalah secara substansial karena dapat melakukan intervensi langsung kepada platform untuk menghapus konten dengan dalih “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”, padahal tidak ada standar baku penentuan kapan sebuah konten dapat dianggap meresahkan masyarakat dan/atau mengganggu ketertiban umum. Subjektivitas dalam penentuan standar ini dapat berdampak pada Pelanggaran Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi. Lebih buruk, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ini juga bermasalah karena terdapat pengaturan yang dapat melanggar Privasi dengan alasan Pengawasan dan Penegakan Hukum. Perlu diketahui Indonesia juga menjadi negara yang paling banyak meminta penghapusan konten (Google Content Removal Transparency Report, 2021). Oleh karena itu, ketentuan tersebut berpotensi menjadi instrumen kontrol negara yang eksesif di ruang digital dengan kaburnya ukuran-ukuran alasan penghapusan konten tersebut.

Kelima, LBH Jakarta menilai Pemerintah bersama dengan DPR seharusnya fokus dalam upaya melindungi data pribadi warga negara dengan mempercepat proses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi, bukan justru membuat kebijakan-kebijakan otoriter yang tidak didasarkan pada kepentingan utama masyarakat. Padahal, banyaknya kasus kebocoran data pribadi yang dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu (misalnya dalam kasus Pinjaman Online) harusnya cukup untuk membuat Pemerintah menentukan prioritasnya demi  menciptakan tata kelola dan ekosistem perlindungan data pribadi yang komprehensif dan protektif.

Keenam, LBH Jakarta menilai Pemerintah seharusnya juga fokus pada kesiapan perangkat aturan untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual berbasis gender online dan Penyebaran Konten Intim Non Konsensual (NCII), secara khusus pasca berlakunya Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas LBH Jakarta mendesak:

Jakarta, 31 Juli 2022

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menuturkan Kementerian Kominfo telah memutus akses situs dan grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.

Revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 19 Tahun 2014 akan mencakup tindakan pemblokiran situs negatif secara permanen.

Cara tersebut justru dinilai tidak akan seluruhnya memberantas keberadaan hoax yang kini semakin marak, terutama di internet.

Menkominfo Rudiantara menegaskan diblokirnya 11 situs Islam beberapa waktu tak ada hubungannya dengan agama tertentu.

43 ribu media online gadugan tersebut tersebar di seluruh Indonesia, kebanyakan berasal dari daerah-daerah.

Nantinya, strategi tersebut akan diumumkan pada Rabu, 11 Januari 2017 mendatang.

Anggota Komisi I DPR RI Elnino M. Husein Mohi mengkritik kebijakan pemerintah memblokir sejumlah situs Islam.

Sejumlah pegiat internet menyatakan keputusan pemerintah untuk memblokir situs perlu didukung dengan alasan kuat dan transparansi.

Kemkominfo dan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) menyiapkan sistem pemblokiran baru yang akan rampung akhir Januari.

Sebelas situs web yang masuk daftar blokir ternyata masih bisa diakses. Ini penjelasan Kementerian Kemkominfo.

Kemkominfo kembali melakukan pemblokiran terhadap sebelas (11) situs web, yang disebut menyebarkan konten ilegal menurut UU ITE.

Robot koki ini diperlengkapi sensor peraba, yang mana mampu memotong, mengaduk, menuang, menggunakan blender dan perkakas dapur.

Setidaknya dari total 766.394 konten negatif yang diblokir di sepanjang 2015, sebanyak 753.497 berasal dari konten pornografi.

Kontroversi pemblokiran situs terulang kembali, kini situs yang dianggap radikal terkena dampaknya. Bagaimana aturan mainnya?

Pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais meminta Kemenkominfo agar berhati-hati dan lebih cermat mengkaji situs-situs yang dianggap radikal.

Pemblokiran website (situs) yang dianggap radikal ternyata tak hanya terjadi di Indonesia.

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait aplikasi PeduliLindungi masih mewarnai pemberitaan pada akhir pekan, Isu yang diangkat terkait perluasan penggunaan aplikas, manfaat, serta resiko kebocoran data […]

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memblokir situs web judi online. Saat ini mereka mampu memblokir ratusan hingga ribuan situs web setiap hari. Meskipun demikian, sejumlah pakar menilai strategi yang diterapkan pemerintah saat ini tak menjawab akar masalah.

Peneliti dari Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah, menyatakan langkah pemblokiran selama ini tidak berdampak signifikan dalam mengurangi jumlah situs web judi online yang beroperasi di Indonesia. Menurut dia, seharusnya pemblokiran hanyalah solusi sementara. Ruby menyatakan pemain ataupun pemilik saat ini punya cara yang jauh lebih canggih untuk menghindar atau membuka pemblokiran oleh pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari sisi pemain, menurut Ruby, sangat mudah menembus pemblokiran oleh Kementerian Komdigi. Seorang pemain cukup mengakses virtual private network (VPN) untuk mengakses situs web yang telah diblokir. Dengan VPN, pemain mengalihkan alamat Internet protocol (IP) ke luar negeri sehingga situs web tetap bisa diakses meski telah terblokir di Indonesia. “Bagi pemain judi online aktif dan pengguna yang paham, cukup menggunakan tambahan software VPN sudah pasti akan tembus semua pemblokiran di Indonesia,” kata Ruby kepada Tempo, Senin, 18 November 2024.

Sementara itu, dari sisi pemilik situs web judi, Ruby menyatakan mereka saat ini mampu meluncurkan situs web baru hanya dalam hitungan jam. Begitu sebuah situs web diblokir, mereka pun akan segera mengganti nama domain atau alamat IP situs webnya. Walhasil, situs web mereka bisa kembali beroperasi.

Karena itu, dia menilai metode pemberantasan yang diterapkan pemerintah saat ini tak akan pernah berhasil mematikan ataupun mengurangi situs web judi online yang beroperasi di Indonesia. Apalagi jumlah pemblokiran masih jauh lebih sedikit ketimbang pemunculan situs web baru. "Ini metode kuno yang sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini," ujarnya.

Ruby mengaku pernah menawarkan solusi alternatif kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2023. Ia menyarankan pemerintah menganalisis pola pembuatan situs web untuk menemukan strategi yang lebih efektif dalam mencegah munculnya situs-situs baru. Namun usulan ini tidak diindahkan. "Mereka lebih memilih solusi cepat yang bernilai proyek," tutur Ruby.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, sependapat dengan Ruby. Menurut dia, judi online merupakan bisnis yang sangat menguntungkan sehingga akan terus ada selama permintaan dari masyarakat tetap tinggi. “Judi online itu seperti narkoba zaman baru. Dampaknya sama merusaknya, bahkan lebih berbahaya karena mudah diakses dan tidak terlihat secara fisik,” ucap Alfons.

Alfons menyarankan pemerintah memblokir situs web judi online dengan lebih strategis. Ia mencontohkan pendekatan follow the ads atau melacak iklan judi online yang tersebar di Internet untuk mengidentifikasi jaringan pelaku. Dari sana, ucap Alfons, aparat seharusnya bisa langsung mengetahui nomor rekening dan server yang digunakan situs web judi online itu dan langsung mengambil tindakan. “Kalau hanya memblokir jutaan situs web tanpa melihat dampaknya pada transaksi, itu kerja tidak efektif. Intinya, yang diblokir bukan sekadar iklannya, tapi juga server atau ekosistem bisnisnya,” ujarnya.

Hanya, Alfons mengingatkan aparat agar tidak “masuk angin” seperti yang terjadi pada kasus pegawai Kementerian Komdigi. Petugas yang seharusnya memblokir situs web judi online justru menjadi pelindung demi mendapat keuntungan. Praktik beking-membekingi, menurut Alfons, harus diberantas secara tuntas agar perang melawan judi online bisa lebih efektif.

Alfons pun meminta pemerintah lebih transparan dalam pemblokiran situs web judi online ini. Kementerian Komdigi, menurut dia, harus mempublikasikan data situs web judi yang diblokir, termasuk tanggal pemblokiran. Tujuannya agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memverifikasi apakah tindakan pemerintah konsisten serta efektif.

Dia juga mendesak pemerintah berkolaborasi dengan publik dan para pakar informasi teknologi (IT) ataupun lembaga independen untuk membantu pengawasan. Sebab, tutur Alfons, pengawasan badan audit internal di Kementerian Komdigi terbukti tak cukup dengan munculnya kasus pengawalan terhadap situs web judi online oleh sejumlah pegawai di sana.

Pengawasan berlapis, menurut Alfons, bisa meminimalkan potensi terjadinya korupsi. Dia pun optimistis banyak pihak yang bersedia membantu pemerintah memerangi judi online. “Banyak ahli IT bersedia berkontribusi secara sukarela untuk memastikan ekosistem digital lebih aman,” katanya.

Transparansi dan kolaborasi, kata Alfons, tak hanya mencegah korupsi, tapi juga mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kementerian Komdigi, menurut dia, harus memimpin dengan memberikan contoh keterbukaan dan mengandalkan kerja sama kolektif untuk memerangi kejahatan digital ini. Ia pun menyarankan pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta kepolisian. Dia menganggap sinergi lintas lembaga ini krusial untuk menindak pelaku di balik layar dan memutus aliran dana.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sepakat pemerintah harus transparan dalam melakukan pemblokiran. Tanpa transparansi, menurut dia, korupsi dalam penegakan hukum akan terus berlanjut dan akhirnya justru menambah subur praktik judi online.

Menurut dia, selama ini bisnis haram tersebut tumbuh subur karena sering kali mendapat perlindungan dari oknum pejabat. Kasus para pegawai Kementerian Komdigi yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya, menurut dia, merupakan rahasia umum dan fenomena gunung es saja. “Korupsi struktural menciptakan kesetiaan ganda di kalangan pejabat, antara kepentingan negara dan kepentingan pribadi. Yang dikorbankan selalu masyarakat,” tuturnya.

Usman juga menyatakan pemblokiran tanpa transparansi bisa berpotensi melanggar hak atas informasi dan kebebasan ber-Internet masyarakat. “Pemblokiran jangan sampai salah sasaran, apalagi jika sampai mengganggu akses terhadap situs web yang tidak ada kaitannya dengan judi,” kata Usman.

Dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pun menilai pemblokiran tanpa adanya penindakan tak akan berguna. Karena itu, dia menyarankan pemerintah memperkuat polisi siber untuk memberantas tuntas praktik judi online sampai ke tingkat bandarnya.

Fickar juga sepakat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional. Menurut dia, Polri juga harus benar-benar memastikan anggotanya tak ada yang bermain mata dengan para pemilik situs web judi online. “Jika ada oknum, termasuk pejabat tinggi, yang mengetahui tapi tidak menindak, itu juga termasuk pelaku menurut hukum pidana,” ujarnya.

Ia mendesak Polri berani menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik judi online, bahkan pejabat setingkat menteri sekalipun. “Polisi jangan takut sebagai penegak hukum yang berwenang,” ucapnya.

Antarpapua.com – Dunia maya sempat gempar dengan kabar bahwa situs WordPress.com diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Banyak warganet terkejut ketika mencoba mengakses situs tersebut dan mendapati notifikasi “internet positif”.

Kabar ini pertama kali diungkap oleh akun Twitter @Techm**** pada Sabtu (3/8/2024). Pengguna akun tersebut mengunggah tangkapan layar halaman situs Trustpositif dari Kominfo yang menunjukkan bahwa WordPress.com diblokir. “Wordpress.com kena internet positif. LUCU BANGET KAMU @KEMKOMINFO,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Hal yang sama juga dialami oleh akun @yu********** yang mengaku tidak bisa mengakses WordPress untuk “blogwalking” pada Minggu (4/8/2024) malam.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, memastikan bahwa laman WordPress sudah bisa diakses kembali. Usman menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut terjadi karena adanya kesalahan teknis yang dilakukan oleh Kominfo.

Menurut Usman, pemblokiran ini berawal dari adanya beberapa situs judi online yang bersembunyi di subdomain WordPress. Kominfo secara otomatis memblokir situs-situs judi online dan situs yang terindikasi untuk keperluan ilegal. Namun, kesalahan teknis menyebabkan pemblokiran sementara pada situs utama WordPress.com. “Tapi bukan situs wordpress.com-nya,” tegas Usman.

Kominfo memiliki sistem pemblokiran otomatis yang akan memblokir situs-situs yang dianggap melanggar hukum. Jika setelah pemeriksaan ulang situs tersebut dinyatakan aman, pemblokiran akan segera dicabut.

Berdasarkan pantauan Senin (5/8/2024), situs WordPress sudah dapat diakses kembali oleh pengguna.

(*jabarekspres.com/Antarpapua.com)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan jika pemblokiran terhadap sejumlah situs yang diduga melanggar, sudah sesuai prosedur. Tindakan tersebut merupakan bentuk sanksi administrasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan.

“Pemblokiran adalah bentuk sanksi administrasi, saya garis bawahi, Pemblokiran adalah bentuk sanksi administrasi. Karena biasanya kalau melanggar itu bisa juga pakai sanksi hukum yang lainnya,” kata Semuel saat memberikan keterangan pers bersama Bawaslu di Jakarta, Selasa (23/04/2019).

Guna mengedepankan aspek keterbukaan, Semuel mengajak para pemilik situs atau website yang diblokir untuk bertemu langsung dengan pihak Kominfo. Upaya itu untuk memastikan kesalahan apa saja yang mereka lakukan.

“Setiap pemilik website yang merasa dirugikan, dan ingin mengajukan banding, bisa ke kami nanti kami tunjukkan kesalahannya apa, segala macam,” ungkap Semuel.

Lanjut Semuel, selain proses pemblokiran yang harus melakukan koordinasi dengan lembaga tertentu. Kementerian Kominfo juga mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik website.

“Jadi setiap kali kita memblokir, kita punya yang namanya bukti-bukti yang sudah memenuhi unsur pelanggarannnya,” pungkasnya.**

BOGOR, KOMPAS.com - Polresta Bogor Kota mengajukan surat permohonan pemblokiran 27 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, langkah ini diambil setelah penangkapan sejumlah pelaku judi online di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

“Dari penangkapan kemarin kami minta blokir ke Kominfo, total ada 27 situs judi online,” ujar Bismo kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Situs-situs judi online yang diajukan untuk diblokir antara lain zaraplay, indosultan88, byond88, cnd88, megabath, sukabet slot, slotvio 77, bintang 189, gubernur toto, awp slot, akai slot, hens slot, yuk69, baba189, namislot, dan dora77.

Surat permohonan pemblokiran akan dikirimkan ke kementerian hari ini.

Langkah ini diharapkan dapat memutus akses para pelaku judi online dan mengurangi aktivitas perjudian di wilayah Bogor.

“Ini surat permohonan blokir akan kita kirimkan hari ini,” ujar Bismo.

Polisi gencar melakukan patroli siber untuk memberantas situs-situs judi daring yang saat ini dianggap sudah sangat meresahkan.

Tak hanya itu, Bismo juga akan memburu selebgram atau influencer yang kedapatan ikut mempromosikan situs judi online.

Baca juga: Polisi Tangkap Perekrut Selebgram untuk Promosikan Judi Online di Bogor

Ia tak segan untuk menghukum terhadap pelaku dan jaringan judi online.

“Yang saya pelajari, selebgram yang memiliki followers banyak dibidik oleh bagian dari judi online. Ini akan terus kami lakukan monitoring cyber. Ketika ada akun yang disalahgunakan, tentu akan kita lakukan penegakan hukum,” imbuh Bismo.

Polda Metro Jaya menyatakan judi online (judol) masih merebak salah satunya karena tidak berjalannya pemblokiran. Hal itu terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka.

Oknum Komdigi yang menjadi tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan Polri. Total, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Komdigi yang ditangkap itu memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran situs terkait judi online. Namun oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Kini, 11 orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan perlindungan terhadap situs judi online. Dari 11 orang tersebut, beberapa di antaranya merupakan staf ahli di Komdigi.

"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," katanya.

Polisi juga telah menggeledah 'kantor satelit' yang digunakan para tersangka di Bekasi. Tersangka juga mengakui 'membina' 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir. Para tersangka mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs yang 'dibina'.

"5.000 web, tapi yang diblokir berapa?" tanya Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan kepada tersangka.

"Tergantung, Pak, setelah didatakan. Dari 5.000 situs itu tergantung (diblokir atau tidak), Pak, karena ada yang bisa masuk ada yang nggak," ujar tersangka.

"Maksudnya gimana?" tanya AKBP Rovan.

"Biasanya 4.000, Pak, 1.000 sisanya dibina, Pak," jawab tersangka.

"Dibina, maksudnya?" tanya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

"Dijagain, Pak, supaya nggak keblokir," jawab tersangka.

Menkomdigi Dukung Penuh Proses Hukum

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid juga telah buka suara soal salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judi online. Meutya berkomitmen mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online.

"Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa kita," kata Meutya kepada wartawan, Kamis (31/10).